Peraturan dan Tata Tertib RT.002
Aplikasi RT-Online berbasis web didedikasikan oleh Pengurus RT untuk warga masyarakat dilingkungan RT.002
sebagai bentuk kepedulian meningkatkan kualitas pelayanan dan berbagi informasi.
DESA PANGULAH BARU KECAMATAN KOTA BARU KABUPATEN KARAWANG
628128403664 rt02perumciber@gmail.com
RT ONLINE
PERATURAN DAN TATA TERTIB
WARGA RT.002 PERUMAHAN CIKAMPEK BERBUNGA
DESA PANGUAH BARU KECAMATAN KOTABARU
KABUPATEN KARAWANG
Nomor: 01.01/RT02/IX/2025
Tanggal: 25 September 2025
PENDAHULUAN
Peraturan dan tata tertib ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh warga RT.02 Perumahan Perumahan Cikampek Berbunga Desa Pangulah Baru Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang dalam menjalankan kehidupan bertetangga dan bermasyarakat. Sehingga diharapkan setiap warga dapat memberikan dan merasakan keamanan, ketertiban, kenyamanan, kesehatan, kebersihan, dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat.
Peraturan dan tata tertib ini mengatur Hak, Kewajiban dan Sanksi Pelanggaran setiap warga RT02. Khusus untuk pelanggaran yang terkait dengan keamanan dan kenyamanan bersama antar warga dan memerlukan tindakan segera, maka pengurus RT berhak mengambil keputusan pada saat itu juga sesuai kebutuhan.
Sedangkan sanksi Hukum akan diberikan kepada warga RT.02 yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, akan diserahkan kepada pihak yang beRTenang untuk ditindak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Demikian Peraturan dan Tata Tertib ini untuk dipedomani dan dipatuhi setiap warga RT.02 Desa Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 02, Perumahan Cikampek Berbunga , Desa Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat yang beranggotakan seluruh warga yang bertempat tinggal di Perumahan Cikampek Berbunga, Desa Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru, yang terdiri dari 131 (Seratus Tiga Pulus Satu) Warga. Untuk selanjutnya dalam Peraturan ini disebut RT 02 Perumahan Cikampek Berbunga.
Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN
RT.02 Perumahan Cikampek Berbunga didirikan pada tahun 2006 dan bertempat kedudukan di Perumahan Cikampek Berbunga Desa Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 3
STATUS WARGA
Status Warga RT.02 Perumahan Cikampek Berbunga Desa Pangulah Baru, Kecamatan Kotabaru, adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT.02, dan terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu :
- Kategori Warga Tetap adalah bertempat tinggal di RT.02 dengan rumah milik sendiri.
- Kategori Warga Tidak Tetap adalah bertempat tinggal di RT.02 dengan rumah sewa/kontrak.
BAB II
VISI, MISI dan MOTTO
Pasal 4
VISI
Mewujudkan masyarakat dan lingkungan RT.02 Perumahan Cikampek Berbunga yang baik, harmonis, sehat, aman, mandiri, ramah, inovatif dan modern.
Pasal 5
MISI
- Memberikan pelayanan terbaik kepada warga dengan hati yang tulus dan ikhlas dengan pelaksanaan organisasi RT yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabel.
- Memberdayakan peran aktif warga dalam kegiatan sosial (kebersamaan) dan mengambil prakarsa dan langkah-langkah nyata dalam pemecahan masalah di lingkungan.
- Bersama-sama seluruh warga berpartisipasi aktif menjaga kerukunan, keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keasrian
- Menjalin kerja sama yang baik dan bermanfaat dengan berbagai lembaga internal maupun eksternal.
- Mendukung seluruh program Pemerintah yang memberikan nilai tambah bagi warga dan lingkungan.
- Mengembangkan system administrasi yang tertib dan modern dengan memanfaatkan teknologi informasi
- Menggali potensi warga dan lingkungan untuk pemberdayaan dan peningkatan sisi ekonominya.
Pasal 6
MOTTO
GUYUB
RUKUN
GOTONG ROYONG
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
HAK WARGA
- Warga Tetap :
- Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT 02 Perumahan Cikampek Berbunga.
- Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT.02 Perumahan Cikampek Berbunga.
- Setiap warga yang memenuhi ketentuan yang berlaku berhak memilih dan dipilih sebagai Pengurus RT.02 Perumahan Cikampek Berbunga.
- Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan RT.02 Perumahan Cikampek Berbunga.
- Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.02 Perumahan Cikampek Berbunga.
- Warga Tidak Tetap :
- Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT.02 Perumahan Cikampek Berbunga.
- Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan RT.02 Perumahan Cikampek Berbunga.
- Setiap warga berhak mengetahui laporan keuangan RT.02 Perumahan Cikampek Berbunga
- Setiap warga berhak memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT.02 Perumahan Cikampek Berbunga.
Pasal 8
KEWAJIBAN WARGA
- Warga Tetap :
- Setiap warga wajib memiliki identitas diri (KTP atau Surat Domisili) dan dianjurkan untuk memiliki E-KTP Desa Pangulah Baru.
- Setiap warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Tertib Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Setiap warga baru yang pindah ke wilayah RT.02 dalam waktu maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa surat pindah dari asal daerah, fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk selanjutnya pengurus RT melaporkan kepada Pengurus RT.02.
- Setiap warga (KK/Rumah) wajib membayar iuran bulanan yang digunakan :
- Untuk biaya operasional RT.02 antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosial, santunan kematian dan dana yang bersifat insidentil seperti Agustusan, Perbaikan Lampu, Perbaikan CCTV, Sewa peralatan untuk acara warga dan lain-lain yang telah disepakati oleh pengurus RT.02, dan atau dengan pengurus RT.
- Besarnya iuran bulanan dapat berubah setelah mendapat kesepakatan antara RT dengan Warga Perumahan Cikampek Berbunga
- Pembayaran iuran warga dilakukan melalui pengurus RT masing-masing paling lambat tanggal 10. Untuk selanjutnya disetorkan kepada Bendahara RT, setiap bulannya pada tanggal 11 atau paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
- Menolak segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat Bupati, Camat, Lurah, Ketua RT.02 (tempat penarikan sumbangan di lingkungan RT)
- Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri berupa KTP dan Foto Copy KK.
- Warga wajib mematuhi hasil rapat warga, rapat pengurus RT, rapat pengurus RT dan Peraturan Tata Tertib di lingkungan RT.02.
- Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, ketenteraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial, dan kebersihan lingkungan.
- Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
- Bagi warga yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT dapat untuk tidak melayani hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan atau menandatangani surat pernyataan untuk menjalankan kewajibannya.
2. Warga Tidak Tetap :
- Wajib memiliki identitas diri (KTP atau Surat Keterangan Domisili).
- Setiap warga (Kepala Keluarga) wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT dan data tambahan berupa fotocopy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) dan fotocopy Kontrak Perjanjian Sewa Rumah, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan Tertip Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Setiap warga baru yang pindah ke wilayah RT.02 maksimal 2 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua RT dengan membawa surat pindah dari daerah asal, fotocopy E-KTP, KK atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi data keluarga. Untuk selanjutnya pengurus RT melaporkan kepada Pengurus RT.02.
- Setiap warga (KK/Rumah) wajib membayar Iuran bulanan yang digunakan :
- Untuk biaya operasional RT.02 antara lain biaya keamanan, kebersihan, dana sosia, santunan kematianl dan dana yang bersifat insidentil seperti Agustusan, Perbaikan Lampu, Perbaikan CCTV, Sewa peralatan untuk acara warga dan lain-lain yang telah disepakati oleh pengurus RT.02, dan atau dengan pengurus RT.
- Besarnya iuran bulanan dapat berubah setelah mendapat kesepakatan antara RT dengan RT.
- Pembayaran iuran warga dilakukan melalui pengurus RT masing-masing paling lambat tanggal 4. Untuk selanjutnya disetorkan kepada Bendahara RT, setiap bulannya pada tanggal 5 atau paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Menolak segala bentuk sumbangan dari pihak luar yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat Bupati, Camat, Lurah, Ketua RT.02, dan Ketua RT (tempat penarikan sumbangan di lingkungan RT)
- Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri berupa KTP dan Foto Copy KK.
- Warga wajib mematuhi hasil musyawarah/rapat warga, musyawarah/rapat pengurus RT, musyawarah/rapat pengurus RT dan Peraturan Tata Tertib di lingkungan RT.02.
- Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menciptakan dan menjaga keamanan, ketertiban, ketenteraman, kenyamanan, kerukunan bersama, kepedulian sosial dan kebersihan lingkungan.
- Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga disaat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
- Bagi warga yang tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, maka pengurus RT dapat untuk tidak melayani hak-hak warga tersebut sampai semua kewajibannya diselesaikan atau menandatangani surat pernyataan untuk menjalankan kewajibannya.
BAB IV
KEBERSIHAN DAN KESEHATAN
Pasal 9
KEBERSIHAN DAN KESEHATAN
- Untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan indah setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing dari tanaman liar, kotoran, dan sampah.
- Setiap warga yang menanam tanaman besar, wajib merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan & fasilitas umum.
- Kerja bakti dilaksanakan sesuai kebutuhan dan akan diberitahukan melalui surat edaran RT kepada seluruh warga dan setiap warga wajib berpartisipasi aktif untuk kebersamaan, gotong royong guna menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan indah.
BAB V
KETERTIBAN, KEAMANAN DAN SANKSI
Pasal 10
KETERTIBAN, KEAMANAN DAN SANKSI
- Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT.02 untuk melakukan tindakan asusila, transaksi, dan atau penggunaan narkoba, minuman keras, berjudi, dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang beRTajib seperti Babinsa TNI atau Babinkamtibnas POLRI.
- Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT.02 untuk jual beli dengan cara tidak sah (seperti melakukan tindakan pengoplosan gas elpiji, dan tindakan jual beli dengan cara kriminal lainnya). Apabila tertangkap tangan atau terindikasi kuat berdasarkan bukti-bukti akan diserahkan pada pihak yang beRTajib seperti Babinsa TNI atau Babinkamtibnas POLRI.
- Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi untuk usaha/bisnis yang dilarang pemerintah Indonesia seperti prostitusi dll.
- Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Ketua RT sebelum 1 x 24 jam.
- Bagi warga yang akan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong lebih dari 1×24 jam wajib melapor kepada petugas keamanan dan memastikan semua pintu dan jendela terkunci sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
- Warga selain melaporkan keberadaan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri, dan anak), juga wajib melaporkan keberadaan orang di luar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap di rumahnya seperti, orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakannya seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau baby sitter kepada ketua RT atau petugas keamanan selambat-lambatnya 2 x 24 Jam.
- Warga wajib menjaga kerukunan, ketertiban, kesopanan dan kenyamanan bertetangga.
- Bagi warga yang memiliki kendaran roda empat dan diparkir diluar rumah harap berkoordinasi dengan tetangga di sekitarnya agar tidak mengganggu aktifitas warga lainnya. Dilarang memarkir kendaraan terlalu banyak memakan badan jalan atau terlalu dekat dengan tikungan yang berpotensi mengganggu pengguna jalan lainnya.
- Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu depan rumah/teras setiap malamnya. Setiap warga diwajibkan untuk aktif mengamankan rumah milik sendiri dengan memberikan penerangan yang cukup ke halaman depan/belakang/samping rumah; terutama bagi rumah-rumah yang berbatasan langsung dengan lingkungan luar RT.02.
- Warga yang melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah harus memperhatikan dan mematuhi hal berikut :
- Melapor kepada pengurus RT dan tetangga depan, belakang, samping kiri, dan samping kanan rumah tersebut.
- Tidak menempatkan material di badan jalan sehingga mengganggu lalulintas warga.
- Tidak menempatkan material di selokan sehingga menghambat aliran air .
- Sampah dari pembangunan juga harus di tata dengan rapi dan cepat dibuang, agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan.
- Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT.02.
- Warga wajib memasang bendera merah putih di hari dan tanggal yang telah ditentukan pemerintah Indonesia.
- Bak sampah wajib dijaga kebersihannya, buang sampah harus dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah supaya mempermudah petugas kebersihan mengambilnya.
- Untuk menghindari perselisihan antar warga, setiap warga dihimbau untuk tidak melakukan gossip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah/hoax).
- Bagi warga yang sudah cerai / belum menikah wajib menjaga kenyamanan warga lainnya dalam hal menerima tamu yang bukan muhrimnya dan batas waktu bertamu sampai dengan jam 22.00 WIB
- Bagi mereka yang terindikasi melakukan tindakan asusila akan diberikan peringatan keras, dan bagi mereka yang tertangkap tangan akan diberi sanksi tegas antara lain :
- Denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) disetor ke Bendahara RT.02, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi.
- Dilaporkan/diserahkan kepada pihak beRTenang BABINSA dan BABINKAMTIBMAS.
- Pengusiran atau yang lainnya.
- Segala pelanggaran terhadap peraturan dan ketertiban ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras, dan jika sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku maka akan diserahkan kepada pihak beRTajib untuk diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
Pasal 11
PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
-
- Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib melapor dan meminta izin dari RT setempat selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramaian.
- Jika acara tersebut akan dihadiri lebih dari 100 orang, maka wajib membuat surat permohonan izin keramaian kepada pihak Desa dan Kepolisian dengan dilengkapi surat pengantar dari RT.
- Bilamana ada permintaan pengamanan satpam, maka wajib mengajukan permintaan kepada RT bersamaan dengan permohonan izin keramaian, untuk selanjutnya koordinator keamanan akan menugaskan satpam, dan uang jasa petugas yang ditunjuk wajib disetorkan kepada Ketua RT untuk selanjutnya diserahkan kepada petugas.
- Apabila terjadi keributan di dalam acara tersebut, Ketua RT dan atau pihak Kepolisian berhak memberhentikan acara.
BAB VII
WARGA PINDAH
Pasal 12
WARGA PINDAH
- Warga yang pindah keluar wilayah RT.02 diwajibkan melapor dan membuat/mengurus surat pindah dari pengurus RT.
- Warga yang tidak tinggal di lingkungan RT.02, tetapi masih memiliki kartu tanda penduduk RT.02, dan masih sebagai pemilik rumah tetap adalah tetap diakui sebagai warga tetap RT.02.
- Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
- Ketua RT mendata dan melaporkan kepada Pengurus RT.02 untuk setiap adanya perubahan warga pindah untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 13
KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
- Pembiayaan Operasional RT.02 dan Kegiatan Organisasi RT.02 dibiaya oleh iuran warga berupa Iuran Bulanan, baik warga tetap, maupun warga tidak tetap.
- Kas RT dan RT diperoleh dari Iuran bulanan setiap bulannya, serta dari sumber dana lain yang sah dan tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku.
- Laporan keuangan akan disampaikan kepada seluruh warga melalui pengurus RT masing-masing secara periodik dan akan ditampikan dalam website: rt02perumcikampekberbunga.my.id
BAB IX
KELAHIRAN DAN KEMATIAN
Pasal 14
KELAHIRAN
Setiap kelahiran warga baru, diwajibkan mengurus Akta Kelahiran dan membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Dinas Dukcapil Kabupaten Karawang. Selanjutnya melaporkan kepada Ketua RT untuk mendata dan melaporkan kepada pengurus RT untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.
Pasal 16
KEMATIAN
- Setiap kematian warga RT.02, Ketua RT mendata dan melaporkan kepada Pengurus Rukun Kematian (RUKEM) RT.02 untuk klarifikasi data apakah warga tersebut berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah)
- Setiap kejadian kematian warga, ketua RT mendata dan melaporkan kepada pengurus RT untuk dilakukan pencatatan dalam administrasi kependudukan.
- Setiap keluarga yang mendapatkan musibah kematian tersebut, jika berkenan akan mendapatkan bantuan tenaga dari RUKEM RT.02 dapat berupa menghubungi/memanggilkan Modin Kematian Desa Pangulah Baru, Perawatan Jenazah, Penggalian Kubur, Belanja kain kafan/bunga/tlisik/tikar, Sewa Tenda-Kursi dengan biaya diambilkan dari santuan kematian RUKEM RT.02.
- Santunan kematian diserahkan kepada keluarga yang mendapat musibah melalui pengurus RUKEM RT.02.
Pasal 16
MUSYAWARAH WARGA
- Musyawarah warga adalah musyawarah yang dilakukan oleh warga bersama pengurus RT atau musyawarah yang diwakili oleh antar pengurus RT dan RT, untuk mencari mufakat warga dari masalah yang dimusyawarahkan.
- Pengurus RT adalah sebagai peRTakilan warga masing - masing pada musyawarah tingkat RT.
- Hasil musyawarah harus dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga.
- Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
- Warga mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 1 hari sebelum hari pelaksanaan.
BAB X
MUSYAWARAH PENGURUS RT
Pasal 17
MUSYAWARAH PENGURUS RT
- Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan sesuai kebutuhan.
- Pengurus RT akan mengadakan musyawarah minimal 3 bulan sekali, kecuali yang bersifat mendesak bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
BAB XI
PEMILIHAN KETUA RT dan RT
Pasal 18
KETENTUAN DAN PERATURAN
- Masa kepengurusan RT dan RT adalah 5 (lima) tahun atau sesuai dengan SK dari Kepala Desa Pangulah Baru dan maksimum menjabat 2 (dua) periode berturut-turut dan setelah pergantian selanjutnya dapat dipilih kembali menjadi calon ketua RT / RT.
- Pemilihan Ketua RT dan RT dilakukan secara serentak di seluruh wilayah RT.02 Desa Pangulah Baru.
- Mengenai ketentuan dan peraturan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa Pangulah Baru.
- Kepala Desa Pangulah Baru membentuk Panitia Pemilihan Ketua RT.
Pasal 19
Tahapan Pemilihan
- Pemilihan Ketua RT dilaksanakan melalui tahapan :
- Persiapan
- Pendaftaran calon
- Kampanye
- Pemungutan suara
- Penetapan
- Persiapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 20 huruf (a) Ketua RT memberitahukan kepada Kepala Desa 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua RT;
- Pembentukan Panitia RT untuk memilih Ketua RT ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan.
- Laporan akhir masa jabatan untuk Ketua RT kepada Kepala Desa adalah 15 (lima belas) hari sebelum pemilihan.
- Biaya pemilihan Ketua RT ditanggung oleh kas RT.
Pasal 20
Panitia Pemilihan
Pembentukan panitia pemilihan, disampaikan kepada Kepala Desa untuk memilih Ketua RT secara tertulis.
Pasal 21
Persyaratan Calon
- Calon ketua RT adalah warga RT.02 Desa Pangulah Baru yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
- Calon ketua RT diharuskan warga RT.02 Desa Pangulah Baru yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memiliki E-KTP di wilayah RT.02.
BAB XII
KEPENGURUSAN RT
Pasal 22
KEPENGURUSAN RT
- Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila adanya serah terima secara administratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas dan inventaris RT.
- Ketua RT terpilih mempunyai hak prerogative untuk menyusun kepengurusan RT.
- Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 5 hari setelah hasil pemilihan.
- Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Ketua RT, dimana salah satu kewajiban Wakil Ketua RT adalah akan menggantikan jabatan Ketua RT jika Ketua RT berhalangan tetap dalam menjalankan tugasnya (pindah alamat, bermasalah dengan hukum, meninggal dunia, dll) sampai masa jabatannya berakhir.
- Pengurus RT diangkat oleh Kepala Desa, dan diberikan SK dari Desa.
- Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
- Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua dan pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi, dan melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat diberhentikan oleh ketua RT melalui rapat pengurus.
Pasal 23
RANGKAP JABATAN
Untuk optimalisasi kinerja dalam kepengurusan, Pengurus RT yang masih aktif tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai ketua RT di lingkungan RT.02.
BAB XIII
PEMILIHAN KETUA RT
Pasal 24
KETENTUAN DAN PERATURAN
- Masa kepengurusan RT adalah 5 (lima) tahun atau sesuai dengan SK dari Kepala Desa Pangulah Baru dan maksimum menjabat 2 (dua) periode berturut-turut dan setelah pergantian selanjutnya dapat dipilih kembali menjadi calon ketua RT.
- Pemilihan Ketua RT dilakukan secara serentak di seluruh wilayah RT.02perumahan Cikampek Berbunga.
- Mengenai ketentuan dan Peraturan mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepala Desa.
- Ketua RT membentuk Panitia Pemilihan untuk pemilihan Ketua RT.
Pasal 25
Tahapan Pemilihan
- Pemilihan Ketua RT dilaksanakan melalui tahapan :
- Persiapan
- Pendaftaran calon
- Kampanye
- Pemungutan suara
- Penetapan
- Persiapan Pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 25 huruf (a) adalah Ketua RT memberitahukan kepada Kepala Desa Pangulah Baru melalui Ketua RT, dua bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua RT ;
- Pembentukan Panitia Pemilihan RT untuk memilih Ketua RT ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari setelah pemberitahuan berakhirnya masa jabatan.
- Laporan akhir masa jabatan untuk Ketua RT kepada Kepala Desa melalui Ketua RT adalah 15 (lima belas) hari sebelum pemilihan.
- Biaya pemilihan ditanggung oleh kas RT.
Pasal 26
Panitia Pemilihan
Pembentukan panitia pemilihan, disampaikan kepada Kepala Desa untuk memilih Ketua RT melalui Ketua RT secara tertulis.
Pasal 27
Persyaratan Calon
- Calon ketua RT adalah warga RT setempat di RT.02 Desa Pangulah Baru yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
- Calon ketua RT diharuskan warga warga RT setempat di RT.02 Desa Pangulah Baru yang menetap dan tinggal di rumah milik sendiri sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memiliki KTP di wilayahnya.
BAB XIV
KEPENGURUSAN RT
Pasal 28
KEPENGURUSAN RT
- Kepengurusan yang baru mulai berjalan apabila adanya serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas dan inventaris RT.
- Ketua RT terpilih mempunyai hak prerogative untuk menyusun kepengurusan RT.
- Susunan kepengurusan dibuat paling lambat 5 hari setelah hasil pemilihan.
- Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Ketua, dimana salah satu kewajiban Wakil Ketua adalah akan menggantikan jabatan Ketua RT jika Ketua RT berhalangan tetap dalammenjalankan tugasnya (pindah alamat, bermasalah dengan hukum, meninggal dunia, dll) sampai masa jabatannya berakhir.
- Pengurus RT diangkat oleh Kepala Desa, dan kepada pengurus RT diberikan SK dari Kepala Desa.
- Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
- Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua dan pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan melakukan tindakan yang melanggar hukum dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
BAB XV
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 29
PERATURAN TAMBAHAN
- Sebagaimana Bab XII tentang bentuk dan tugas kepengurusan RT, Ketua RT dapat membuat sendiri Bagan organisasi, Susunan Pengurus serta Pembagian Tugas kepengurusan RT yang diinginkan Ketua RT sesuai dengan tujuan yang ingin dicapainya.
- Peraturan tambahan sebagaimana Bab XVI ini dapat dituangkan dalam SK Ketua RT berupa Bentuk Organisasi, Susunan Pengurus, Pembagian Tugas Pengurus (Job Desk) Visi Misi dan Program Kerja.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 32
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercukup dan/atau tidak diatur oleh ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini dan/atau setiap perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan dan Tata Tertib Lingkungan ini akan diatur kemudian dalam peraturan tambahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan dinyatakan mengikat setiap warga setelah disahkan.
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT wajib memberitahukan kepada setiap kepala keluarga, bahwa peraturan ini bisa dibaca atau diunduh melalui https://rt02perumcikampekberbunga.my.id.
|
Mengetahui, Ketua Rukun Warga 007
ODIH DUKI |
Pangulah Baru,25 September 2025 Ketua Rukun Tetangga 002
DAERUN YASIN |